15 Tahun Dikurung Keluarga, Perempuan ODGJ di Nagrak Sukabumi Dibebaskan Relawan PSM

Selasa, 26 Aug 2025 16:53
A (baju hitam) saat berada di Kantor UPTD Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi Hendi Suhendi

SUKABUMITREN.COM - Seorang perempuan berinisial A pada Selasa, 26 Agustus 2025, kembali menghirup udara bebas, setelah 15 tahun dikurung keluarga di rumahnya di Kampung Cikawung, RT 04/RW 02, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Nasib malang itu dialami A, karena perempuan berusia 45 tahun ini terindikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bebasnya A dari tempatnya dikurung itu tidak lepas dari peran relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Nagrak. Hanum, seorang relawan PSM Kecamatan Nagrak, mengatakan, kasus yang dialami A itu merupakan yang pertama kali ditemukan di wilayah ini.

A bebas dari kurungan berkat bantuan relawan PSM Kecamatan Nagrak, Sukabumi

Baca juga: Diduga Tertabrak KA Saat Bermain Layang-layang, Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Cicantayan Sukabumi

“Selama saya jadi relawan, baru kali ini ada kasus warga yang dikurung hingga 15 tahun. Kami merasa kecolongan, karena sebelumnya memang ada laporan warga yang dipasung. Namun, segera ditindak-lanjuti,” kata Hanum.

“Kali ini, setelah mendapat laporan dari pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa, pihak puskesmas, hingga Kementerian Sosial, melalui Sentra Palamarta,” ujar Hanum.

Baca juga: KLB Kabandungan Sukabumi, Ini Isi Kotak yang Disantap Korban: “Ada Sop Buah, Nasi Bakar, sama Perkuehan”

Berdasarkan hasil asesmen diketahui, kasus ODGJ cukup banyak ditemukan di Kecamatan Nagrak. Tapi, kasus ODGJ yang dikurung hingga 15 tahun, baru pertama kali ini ditemukan di wilayah itu.

Sebelum bebas, A dikurung keluarganya selama 15 tahun

Seiring bebasnya A, yang bersangkutan pun langsung dibantu mengurus administrasi kependudukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kepala UPTD Dukcapil Cibadak, Yayan Sopyan, turun langsung memberikan layanan administrasi kependudukan kepada A.

Baca juga: Terdampak KLB di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban dari Desa Tugu Bandung Masih Dirawat di RSUD Sekarwangi

Saat ini, A diketahui berusia 45 tahun, berstatus cerai hidup, dan tidak memiliki keturunan. Setelah 15 tahun dikurung, A dipastikan mendapatkan perhatian dan pendampingan dari pemerintah dan relawan sosial, agar dapat kembali menjalani hidup lebih layak seperti warga lainnya.

 “Alhamdulillah, hari ini, Ibu A sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Sebelumnya, meskipun sudah memiliki NIK dan KK, ia belum pernah rekam KTP-el. Kendalanya, karena faktor gangguan jiwa dan keluarga yang merasa malu. Padahal, data kependudukan itu sangat penting untuk dasar semua pelayanan, baik BPJS maupun bantuan sosial,” tutur Yayan.

A dibantu mengurus administrasi kependudukan di Kantor UPTD Dukcapil Cibadak, Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Dugaan Keracunan Makanan di Kabandungan Sukabumi, 18 Korban Masih Dirawat di Puskesmas dan RSUD Sekarwangi

Yayan pun mengimbau masyarakat, agar tidak malu melaporkan atau mengurus administrasi kependudukan bagi anggota keluarga yang memiliki keterbatasan, baik disabilitas maupun gangguan jiwa. Dukcapil siap melakukan layanan jemput bola langsung ke lokasi, jika warga kesulitan hadir ke Kantor Dukcapil. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • 21 menit lalu