Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Kamis, 26 Jun 2025 19:58
Dua tersangka saat dibawa Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi ke Lapas IIA Warungkiara Hendi Suhendi

SUKABUMITREN.COM - Kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 26 Juni 2025, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial TS dan HR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dua tersangka ini juga langsung ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Dua tersangka terlibat kasus dugaan korupsi proyek kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor

TS adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Sedangkan HR adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025, Tanggal 21 Maret 2025, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi itu, mencapai jumlah Rp 877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Dua tersangka jelang ditahan Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Jangan Terjadi Lagi di Sukabumi: Lepas Pengawasan Orangtua, Balita Meninggal Jatuh ke Sumur Sedalam 14 Meter

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • 23 jam 40 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Rabu, 25-Jun-2025 22:05

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Senin, 23-Jun-2025 20:22

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Sabtu, 21-Jun-2025 12:23

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Kamis, 19-Jun-2025 20:47