6 Tersangka Perusakan Rumah Tulang Punggung Keluarga, Kapolres Sukabumi: “Proses Hukum Tetap Berjalan”

Kamis, 3 Jul 2025 14:04
Dialog terbuka warga dengan Kapolres Sukabumi Hendi Suhendi

SUKABUMITREN.COM - Sepekan pasca perusakan rumah Maria Veronica Ninna di Kampung Tangkil, RT 04/RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pada Rabu, 2 Juli 2025, menggelar dialog dengan warga setempat. Dialog terbuka ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Tangkil.

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan, mengatakan, bahwa enam dari tujuh tersangka yang kini ditahan di Polres Sukabumi adalah warganya. Keenam warga ini ikut aksi secara spontan, karena lokasi rumah yang dirusak hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga.

Baca juga: Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”

“Enam warga kami itu bukan pelaku utama. Mereka hanya ikut-ikutan. Ada jalan yang memisahkan rumah itu dengan permukiman kami. Jadi, mereka secara spontan terlibat. Sebagai kepala desa, saya tentu mendengarkan permohonan warga, khususnya keluarga para tersangka, untuk dicarikan solusi terbaik,” kata Iwan.

“Mereka ini tulang punggung keluarga. Jika memungkinkan, kami harap bisa diberikan kebijakan berupa tahanan rumah atau tahanan kota,” ujar Iwan.

Warga minta solusi terbaik bagi enam tersangka

Baca juga: Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Menanggapi permohonan itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan, pihaknya memahami keresahan dan permohonan masyarakat. Namun, Samian menegaskan, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur.

“Kami datang ke sini bukan hanya untuk mengamankan wilayah, tapi juga ingin tahu langsung unek-unek, harapan, dan situasi yang dirasakan masyarakat. Peristiwa ini sudah masuk ke ranah pidana. Jadi, tentu, harus kami tangani secara profesional dan proporsional,” tutur Samian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian

Baca juga: Mulai 1 Juli 2025, Sarana Baru Ekonomi New Generation Dihadirkan KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi PP

“Semua permohonan akan kami kaji dari berbagai aspek, baik hukum, sosial, maupun sosiologis. Jika memenuhi syarat dan disepakati para pihak, mekanisme restorative justice bisa ditempuh. Namun, semuanya harus sesuai prosedur,” ungkap Samian.

Samian kemudian juga meminta warga untuk menjaga suasana damai dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum. “Kami pastikan, proses ini berjalan dengan profesional dan akuntabel,” tegas Samian. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Rabu, 2-Jul-2025 06:49

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Sabtu, 28-Jun-2025 11:08

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Kamis, 26-Jun-2025 17:19