Sudah Ditutup Menteri LH, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Pergoki Tambang Tanah di Cibadak Masih Beroperasi

Rabu, 18 Jun 2025 19:38
Sidak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ke lokasi tambang tanah di Cibadak, Sukabumi Hendi Suhendi

SUKABUMITREN.COMKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, beserta jajaran pada Rabu, 18 Juni 2025, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang tanah di wilayah Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Sehari sebelumnya, Selasa, 17 Juni 2025, lokasi ini juga di-sidak tim gabungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, serta Forkopimcam Cibadak.

Baca juga: Cobi Didamel Wargi Sukabumi: Bawang Bacem

Saat itu, terpantau adanya sejumlah truk tengah standby di lokasi, menanti pemasokan material tanah ke Proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Aktivitas ini berlangsung tanpa mengantungi izin resmi, sebagaimana diungkapkan Haris dari ESDM Provinsi Jawa Barat.

Padahal, pada 22 Maret 2025, aktivitas tambang tanah di lokasi itu telah ditutup Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, karena diduga menjadi penyebab bencana alam di Kabupaten Sukabumi.

Sidak juga dilakukan Dinas ESDM Provinsi Jabar, Dinas LH Kabupaten Sukabumi, dan Forkopimcam Cibadak

Baca juga: Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

 “Kami menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas tambang tanah tanpa izin, dan langsung melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Haris.

Aktivitas tambah tanah di lokasi ini sudah ditutup Menteri LH pada 22 Maret 2025

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan, meski Proyek Tol Bocimi itu berskala nasional, namun semua prosedur perizinan tetap harus dilengkapi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak menghalangi kegiatan investasi, namun menekankan pentingnya legalitas dan dampak lingkungan sebagai syarat mutlak.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 154

Langkah tegas itu diambil untuk mencegah eksploitasi sumber daya yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. “Kebutuhan proyek nasional tetap harus mengikuti aturan. Jika aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, maka aparat penegak hukum yang akan bertindak,” tegas Ali. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Selasa, 17-Jun-2025 17:03

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Minggu, 15-Jun-2025 12:35

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Sabtu, 14-Jun-2025 09:56

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa • Kamis, 12-Jun-2025 09:57